Vrydag 24 Mei 2013

Beranda » » Dewan Hisbah Persis Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Dewan Hisbah Persis Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Home Ekonomi Syariah

Dewan Hisbah Persis: Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Sabtu, 25 Mei 2013

Hidayatullah.com—Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya telah menetapakan bahwa aktivitas gadai selama tidak mengandung unsur riba,judi,penipuan, ada keraguan maka status hukumnya sah  meski tidak mencantumkan label syariah. Demikian juga sebaliknya meskipun menggunakan kata syariah namun jika dalam prakteknya masih terdapat unsur atau salah satu unsur tersebut diatas maka status hukumnya tetap haram.

Demikian disampaikan, Zae Nandang selaku Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis kepada hidayatullah.com, di kantornya Jl.Perintis Kemerdekaan Kota Bandung, Jum'at (23/05/2013).

Lebih lanjut Nandang menjelaskan bahwa status hukum suatu aktivitas atau transaksi tidak terikat dengan nama.Menurutnya setiap transaksi atau perpindahan harta antara kedua belah pihak ,sepanjang tidak ada unsur riba,gharar,maisir,ghasab maka itu sesuai syaraih meskipun tidak memakai label syariah.

"Namun jika masih mengandung unsur judi, penipuan, meragukan, riba dan yang lainnya yang dilarang dalam Islam maka jatuhnya tetap haram meski memakai label syariah termasuk termasuk kegiatan gadai syariah," jelasnya.

Hal itu menurutnya sebagai jawaban atas pertanyaan umat  terhadap aktivitas atau transaksi jasa keuangan yang menggunakan label syariah. Dewan Hisbah sendiri menurut  Nandang hanya berbicara secara normatif dan kaidah syariah saja dan tidak melakukan pemantaun secara langsung dilapangan.

Ia menambahkan  secara praktek di lapangan mungkin saja ada hal yang tidak sesui atau ada unsur yang masuk kategori haram. Hal tersebut dikarenakan pada prakteknya masih ada lembaga jasa keuangan yang  belum murni sesui syariah. Dirinya memberi contoh jika ada biaya tambahan atas adanya perpanjangan waktu maka ini termasuk riba.

"Misalnya harusnya empat bulan selesai namun mundur hingga lima bulan maka jika ada tambahan biaya atas perpanjangan waktu hal tersebut menjadi haram ada unsur riba," jelasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada umat agar senantiasa berhati dalam setiap aktivitas terutama masalah transaksi keuangan atau perpindahan harta milik. Sehingga tidak terjebak pada hanya pada label saja.Pihaknya juga mengaku sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada umat baik kalangan jamaah Persis maupun masyarakat umum.

Namun demikian pihaknya juga mengapresiasi kepada semua pihak yang mempunyai semangat untuk menerapakan prinsip syariah termasuk masalah keuangan.Dewan Hisbah sendiri membuka diri jika ada pihak yang ingin berkonsultasi untuk membahas masalah ini.

"Harus ada pembicaraan khusus sehingga persoalan gadai tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.Namun kedua belah pihak harus saling diuntungkan artinya umat tertolong danlembaga gadai juga dapat untung sehingga mampu berkembang dan banyak umat yang merasa tertolong," pungkasnya.*

Rep: Ngadiman Djojonegoro
Red: Cholis Akbar

25 May, 2013


-
Source: http://hidayatullah.com/dev/read/28709/25/05/2013/dewan%20hisbah%20persis%20%20gadai%20juga%20harus%20sesuai%20syariah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com Description: Dewan Hisbah Persis Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Description: Dewan Hisbah Persis Gadai Juga Harus Sesuai Syariah - Rating: 4.5 - Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Dewan Hisbah Persis Gadai Juga Harus Sesuai Syariah