Woensdag 29 Mei 2013

Beranda » » Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif

Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Home Nasional

Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif

Kamis, 30 Mei 2013

Hidayatullah.com–Wacana Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang akan melarang masjid menggunakan suara luar (loudspeker) kecuali hanya adzan  dianggap mengada-ada. Suara masjid yang dikeraskan ke luar juga merupakan bagian dari syiar Islam.

"Kita belum tahu,apa itu pernyataan pribadi yang bersangkutan atau lembaga yang diikuti. Namun siapapun itu jelas tidak beralasan,"ujar Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH.Athian Ali, MA kepada hidayatullah.com, Rabu (28/05/2013),saat memberi tanggapan pernyataan Wakil Ketua Umum DMI, Masdar F Mas'udi yang mewacanakan larangan ceramah di masjid memakai pengeras suara kecuali untuk adzan.

Athian menambahkan jikapun itu atas nama lembaga maka justru akan merugikan DMI, karena dinilai larangan yang kontra produktif,karena umat Islam sudah tahu siapa yang berbicara. Menurutnya  DMI sebagai lembaga resmi kemasjidan akan bijaksana dan bermanfaat jika membuat program yang  bisa memakmurkan masjid. Sementara ceramah dimasjid yang di keluarkan suaranya adalah bagian dari memakmurkan masjid dan syiar Islam.

"Ceramah (dari masjid) yang keluarkan suaranya juga memberi peluang kepada umat Islam sekitar yang berhalangan datang ke masjid.Dengan cara itu maka ia tetap bisa mengikuti acara di masjid ceramah misalnya sambil santai di rumah atau aktivitas lain yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.

Ia memberi contoh  masjid Al Fajr yang persis disamping rumahnya,di mana selama puluhan tahun dirinya juga mengisi pengajian setiap Sabtu pagi tidak atau belum pernah mendapat keluhan dari jamaah atau tetangga masjid. Baik tetangga masjid yang muslim maupun non Muslim tidak terganggu dalam penggunaan suara luar. Kalau ada yang merasa tertanggu,lanjutnya,minimal ada yang menegur,protes, mengirim surat kaleng atau minimal lewat SMS.

Mengecilkan volume

Athian sendiri yakin bahwa para DKM juga tahu betul situasi dan kondisi kapan harus mengeraskan suara dari masjid, kapan mengecilkan.Sehingga akan mengeraskan ceramah pada jam-jam tertentu yang diperkirakan tidak akan mengganggu lingkungan masjid.

"Kalau tidak percaya silakan bikin angket,jangan lantas mengatasnamakan lingkungan. Saya rasa suara keluar masih lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudloratnya. Di masjidil Haram juga suara di keluarkan," ujarnya memberi contoh.

Seandainya larangan tersebut tetap dikeluarkan DMI, ia khawatir larangan itu tidak diindahkan banyak masjid. Sebab keberadaan dan aktivitas masjid bukan dibawah kendali dan wewenang DMI.

Sebelumnya, dikutip dari laman Tempo.Co, Senin (27/5/2013)  Wakil Ketua Umum Harian Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Masudi mengatakan sedang mewacanakan kegiatan ceramah yang tidak perlu diperdengarkan hingga ke luar area masjid.

"Kami (Dewan Masjid Indonesia) sedang berwacana untuk tidak memperdengarkan ceramah ke luar masjid," kata Masdar dalam acara Tabligh Akbar  di Masjid, Al Ikhlas, Mekarsari, Bekasi Timur, Ahad 26 Mei 2013.

Menurut Masdar, masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Alat itu sebaiknya hanya untuk kegiatan tertentu, seperti memperdengarkan adzan. "Kalau adzan kan mengajak untuk solat, jadi boleh," katanya.

Namun pada saat ceramah, atau memberi tausiyah, menurutnya, pengeras suara itu, hanya perlu di dalam masjid saja, tidak sampai diperdengarkan ke luar masjid, hingga lingkungan di sekitar masjid mendengar ceramah itu. "Masjid ada loudspeaker boleh, tapi hanya untuk di dalam saja. Jangan diperdengarkan di luar. Kan ganggu," katanya.*

Rep: Ngadiman Djojonegoro
Red: Cholis Akbar

29 May, 2013


-
Source: http://hidayatullah.com/dev/read/28773/30/05/2013/larangan%20pengeras%20suara%20masjid%20dinilai%20akan%20kontraproduktif%20.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com Description: Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif

Description: Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif - Rating: 4.5 - Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Larangan Pengeras Suara Masjid Dinilai akan Kontraproduktif